TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain sembako, masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan produk pangan esensial lain seperti air minum kemasan dan susu khususnya susu untuk anak.
Oleh karena itu ditengah rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial skala besar akibat darurat kesehatan masyarakat, akses terhadap komoditas penting harus tetap terjaga mulai dari titip produksi hingga ke tangan konsumen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar yang ditegakkan dengan lebih tegas dan disiplin sehingga efektif untuk menekan penyebaran virus corona. Bahkan kebijakan itu jika perlu, akan diterapkan seiring dengan aturan darurat sipil dan karantina kesehatan.
Meski mobilitas orang dan barang menjadi terbatas karenanya namun Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memastikan bahwa pasokan obat dan kebutuhan logistik makanan dan air minum tetap terjamin bagi seluruh masyarakat.
“Saya minta dan pastikan bahwa apotik dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan menerapkan protokol jaga jarak yang ketat,” kata Presiden Jokowi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menekankan pentingnya produk makanan minuman termasuk susu untuk dijamin akses dan ketersediaan.
Senada disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengingatkan kejadian di krisis 1998 dimana kelangkaan susu anak dan kenaikan harga susu menyebabkan munculnya gerakan Suara Ibu Peduli.
“Jadi harus dipastikan produk pangan yang penting untuk kebutuhan gizi dan kesehatan keluarga termasuk air kemasan galon dan susu anak harus tetap tersedia dan diberi akses dari produksi, distribusi, pedagang, hingga ke tangan konsumen,” katanya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan pentingnya pemenuhan hak konsumen atas barang konsumsi jika kebijakan pembatasan skala besar diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Tulus Abadi mengatakan hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan pembatasan mobilisasi diperketat adalah pasokan logistik yang harus terjaga.
“Karena saat kebijakan itu dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,” katanya.
Air minum dalam kemasan dan produk nutrisi untuk balita dan anak serta obat-obatan harus didukung produksi, distribusi dan aksesnya sehingga konsumen tetap dapat memenuhi kebutuhan hidrasi dan gizi keluarga di masa pandemi.
Oleh karena itu, dalam hal pembatasan sosial skala besar harus ada kebijakan pendukung yang memungkinkan pasokan atas beberapa kebutuhan logistik termasuk air minum berkualitas tetap terpenuhi.
Ia menambahkan, jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi sehingga tidak dapat dilakukan maka Pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan mudah.