News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakteri Listeria

Dianggap Berbahaya, Ini Sederet Imbauan Kementan untuk Importir yang Terlanjur Impor Jamur Enoki

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jamur enoki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriyadi mengimbau para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan produk pangan yang dijual dari hasil impor.

Hal ini mengacu adanya kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di Amerika Serikat (AS), Kanada dan Australia terkait temuan Jamur Enoki dari Korea Selatan (Korsel) yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

Meskipun di Indonesia, belum ada informasi temuan kasus serupa.

Menurutnya, standar sanitasi higienis harus diterapkan pada seluruh produk dan lokasi penyimpanan, termasuk untuk produk jamur enoki ini.

"Para pelaku usaha diharapkan menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung, dam keterangan resminya, Kamis (25/6/2020).

 Kemudian, untuk jamur jenis ini yang telah diimpor dari perusahaan asal Korsel, Green Co Ltd, ia menekankan agar produk tersebut dikembalikan kepada distributor.

"Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut," kata Agung.

Baca: Terlanjur Beli Jamur Enoki yang Mengandung Bakteri Listeria Berbahaya? Ini yang Harus Dilakukan

Selanjutnya, ia juga menyarankan agar dilakukannya pengujian laboratorium terhadap produk ini.

"(Pelaku usaha juga diharapkan) menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan," tegas Agung.

 Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kini memang telah meminta para importir menarik dan memusnahkan produk jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd, karena jamur ini diduga tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

Berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, BKP memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korsel.

Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B259/KN.230/J/05/2020, pada 18 Mei 2020, dalam hal penarikan produk.

Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pemusnahan 1.633 karton produk ini dengan berat 8.165 kg yang dilakukan di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, pada 22 Mei dan 19 Juni 2020.

BKP Kementan pun telah memerintahkan seluruh pihak terkait termasuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap produk jamur enoki asal Korsel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini