News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakteri Listeria

Penjelasan Kementan soal Bakteri Listeria di Jamur Enoki, Ungkap Hasil Investigasi dan Beri Imbauan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakteri Listeria dan Jamur Enoki

TRIBUNNEWS.COM -  Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan), memberi penjelasan soal kasus kontaminasi Listeria Monocytogenes pada jamur enoki asal Korea Selatan.

Dikutip dari laman resmi pertanian.go.id, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus kejadian luar biasa (KLB), karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.

Namun, Kementerian Pertanian akan melakukan sejumlah pencegahan agar tidak ada kasus kontaminasi Listeria.

Listeria Monocytogenes merupakan satu di antara bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian yakni tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air.

Adapun karakter pada bakteri tersebut, yakni tahan terhadap suhu dingin.

Sehingga, mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan.

Bakteria Listeria Monocytogenes dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat celcius.

Bakteri tersebut menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.

Baca: Bakteri Listeria pada Jamur Enoki Berbahaya? Ini Gejalanya Apabila Terinfeksi, Termasuk Demam & Mual

Baca: Sejarah Jamur Enoki, Pertama Tumbuh hingga Kini Jadi Penyebab Wabah Listeria

Baca: Asal Bakteri Listeria pada Jamur Enoki, Ternyata Dapat Mengakibatkan Penyakit Listeriosis

Gambar jamur enoki (https://www.freepik.com/)

Negara yang pernah mengalami KLB Listeria yakni Amerika Serikat (2014 dan 2020) serta Afrika Selatan (2018).

Hasil Investigasi Jamur Enoki

BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dengan hasil sebagai berikut:

Importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN, telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020, telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP, dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.

Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, 5 lot tidak memenuhi persyaratan, karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria Monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).

Langkah BKP

Berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 90, PP 86 Tahun 2019 Pasal 28 dan Permentan 53 Tahun 2018, Badan Ketahanan Pangan mengambil langkah-langkah:

Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.

Surat Kepala BKP kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk.

Pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.

Baca: Gejala Penderita Listeria, Penyakit yang Dikaitkan dengan Jamur Enoki Mengandung Bakteri Listeria

Baca: Apa Itu Wabah Listeria yang Ada di Jamur Enoki? Ini Penyebab dan Gejalanya!

Baca: Bakteri Listeria Bukan Hanya Ada di Jamur Enoki Saja, Bagaimana Cara Pencegahannya?

Fakta Jamur Enoki dan Bakteri Listeria (schmidtlaw.com)

Memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia.

Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.

Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020.

Meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020.

Mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT).

Imbauan untuk Pelaku Usaha

1. Menerapkan praktik Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.

3. Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.

Baca: Disebut Berbahaya 10 Kali Lipat bagi Ibu Hamil, Bakteria Listeria Dalam Jamur Enoki adalah

Baca: FAKTA-FAKTA Jamur Enoki yang Dimusnahkan Pemerintah, Terbukti Mengandung Listeria hingga Manfaatnya

Baca: Manfaat Jamur Enoki Bagi Kesehatan, Lindungi Organ Jantung hingga Cocok sebagai Makanan Diet

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini