News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7/2020) kemarin.

Akibat kenaikan iuran itu, sebanyak 2,31 juta peserta mandiri atau PBPU memilih turun kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, sepanjang Mei 2020 sebanyak 49.350 peserta kelas mandiri atau PBPU memilih turun kelas.

Jumlah itu setara dengan 0,16 persen dari total peserta PBPU yang sebanyak 30,68 juta peserta.

Baca: Masuki Semester II Tahun 2020, BPJS Kesehatan Tuntas Bayar Seluruh Klaim RS

Baca: Iuran BPJS Kelas I dan II Naik, Politikus NasDem Ingatkan Reformasi Pengelolaan BPJS Kesehatan

Dari 49.350 itu, jumlah peserta kelas mandiri yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 peserta, kelas I ke kelas III sebanyak 11.737 peserta, dan kelas II ke kelas III sebanyak 28.282.

Secara total, jumlah penurunan kelas sepanjang Mei 2020 sudah lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya.

Penurunan kelas terjadi lantaran iuran BPJS Kesehatan naik mulai awal tahun.

Namun, pada April, kenaikan iuran dibatalkan oleh MA. Iqbal mengatakan, puncak penurunan kelas terjadi pada Desember 2019.

Saat itu, pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"(Puncak terjadi Desember 2020) betul, itu kan dari Perpres 75 Tahun 2019 yang ditetapkan 24 Oktober 2019," ungkap Iqbal, Rabu (1/7/2020).

Pada Desember 2019, jumlah peserta kelas mandiri yang turun kelas mencapai 1,03 juta.

Rinciannya, peserta yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 142.164 orang, kelas I ke kelas II sebanyak 239.741 peserta, dan kelas II ke kelas III sebanyak 653.025 peserta. 

Secara keseluruhan, jumlah peserta kelas mandiri yang turun kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 2,31 juta peserta.

Namun, Iqbal menyebut sejumlah peserta kelas mandiri juga mengajukan untuk naik kelas selama Desember 2019 sampai Mei 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini