News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan

"Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan, jumlah peserta kelas mandiri yang naik kelas sepanjang Mei 2020 sebanyak 12.608 orang.

Realisasi itu setara dengan 0,04 persen dari total peserta kelas mandiri yang sebanyak 30,68 juta orang.

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih detail, peserta kelas mandiri yang naik dari kelas II ke I sebanyak 7.068 orang, kelas III ke kelas I sebanyak 12.112 orang, dan kelas III ke kelas II sebanyak 22.758 orang.

Total peserta kelas mandiri yang naik kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 163.146 peserta.
Perubahan kelas ini seiring dengan aturan pemerintah terkait iuran BPJS Kesehatan.

Sempat dibatalkan MA, pemerintah kemudian kembali mengerek iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehata.

Dalam beleid itu, iuran peserta mandiri kelas I dan II mulai naik pada Juli 2020.

Untuk kelas I, iuran peserta naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan.

Lalu, iuran peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.

Adapun khusus peserta kelas III, pada tahun ini pemerintah akan memberi subsidi sebesar Rp16.500.

Selanjutnya, kenaikan iuran kelas III dimulai awal tahun depan dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per
bulan.

Iqbal mengatakan subsidi itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi
finansial masyarakat dipengaruhi pandemi Covid-19.

Pemerintah ingin memastikan rakyat memiliki perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dengan status
kepesertaan yang aktif.

"Pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata Iqbal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini