Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mendorong pemerintah segera membuat aturan permanen terkait telemedicine.
“IDI meminta seluruh perhimpunan untuk menentukan pelayanan apa yang pantas secara etik dan hukum yang bisa dilakukan telemedicine. Misalnya, tindakan yang memerlukan pemeriksaan dengan alat tertentu, tindakan gawat darurat tidak bisa dilakukan telemedicine Hal yang ringan seperti pengiriman data, konsultasi mungkin bisa dilakukan,” kata Faqih.
Baca tanpa iklan