News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dianggap Tak Tepat, Permenkes Radiologi Klinik Ditolak Perhimpunan Dokter, Apa Kata Menkes?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter periksa hasil rontgen

Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr.drg.Hananto Seno, SpBM(K),MM mengatakan, terbitnya Permenkes ini telah menimbulkan keresahan bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya namun juga di kalangan kedokteran gigi.

Lantaran, Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis itu sendiri, seperti, saat tindakan Perawatan Saluran Akar.

"Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis pada saat pendidikan profesi sebelum berpratik telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi. Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat," kata drg Hananto Seno, SpBM(K), diketeranganya, Minggu (11/10/2020).

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Prof. Dr.drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K) menambahkan bahwa Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah.

Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography.

"Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," ungkap Chiquita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini