News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik dan Masukkan NIK

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara cek daftar penerima vaksinasi Covid-19 secara gratis, akses pedulilindungi.id/cek-nik dan masukkan NIK.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online.

Akses pedulilindungi.id  lalu masukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah itu untuk tahu apakah anda sudah masuk dalam daftar calon penerima vaksin atau belum.

Diketahui, pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 ini secara gratis kepada seluruh warga Indonesia.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN

Baca juga: PLN Memperpanjang Program Stimulus Covid-19 Mulai 7 Januari 2021 hingga Maret 2021

Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik (pedulilindungi.id/cek-nik)

Tenaga kesehatan menjadi sasaran pertama vaksin Covid-19 gratis ini diberikan.

Warga berprofesi sebagai asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tak ada persyaratan untuk mendapatkan vaskin Covid-19 ini secara gratis.

Baca juga: Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini