Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan meminta rumah sakit memberikan edukasi pada pasien Covid-19 terkait plasma konvalesen.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Rita Rogayah, mengharapkan rumah sakit dapat menyiapkan calon donor plasma konvalesen.
Sehingga ketika sembuh, pasien dapat dijadwalkan pengambilannya.
"Dari kami harapkan rumah sakit sudah menyiapakan donor yang akan nanti setelah sembuh (dari Covid-19) diedukasi, ditentukan kapan rencana pengambilan, sehingga setelah pasien pulang sudah ada rencana pengambilan donornya," kata Rita dalam diskusi virtual bertajuk " Plasma Konvalesen pada Penanganan Covid-19", Kamis (11/2/2021).
Rita menuturkan, edukasi kepada calon pendonor penting, lantaran masih banyak berdebatan terkait terapi tambahan bagi pasien Covid-19 ini.
Baca juga: Lembaga Eijkman Mulai Kembangkan Metode Sederhana Cek Kadar Antibodi Bagi Pendonor Plasma Konvalesen
Meski masih dalam tahapan uji klinik, plasma konvalesen telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perempuan berkacamata ini berpesan, bagi rumah sakit yang memiliki mesin Apheresis diharapkan dapat meningkatkan donor plasma konvalesen dari penyintas.
Baca juga: Satgas Covid-19: RSD Wisma Atlet Ditetapkan Jadi Bank Plasma Konvalesen
"Kemenkes sudah memberikan mesin Apheresis di seluruh indonesia, diharapkan dapat membantu menyiapkan donor plasma," ungkap Rita.
Kepala UPTD PMI Pusat Ria Syafitri menambahkan, sampai saat ini belum ada protokol terapi baku untuk pengobatan Covid-19.
"Walaupun ada yang sudah disepakati beberapa obat tetapi itu menyembuhkan atau mengurangi gejala penyakitnya," kata Ria.
Plasma konvalesen merupakan terapi tambahan untuk pasien Covid-19.
Terapi ini sudah digunakan sejak hampir 100 tahun lalu untuk penyakit infeksi.
Plasma konvalesen adalah plasma yang diambil (disadap) dari pasien yang sudah sembuh Covid-19 yang mengandung antibodi Covid-19, dengan harapan dapat menetralisir antigen virus Covid-19.