MUI Nyatakan Haram Tapi Dibolehkan
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.
Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi."
"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am pada konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan, fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Ni'am mengatakan, MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.
Pada 17 Maret 2021, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.