Obat-obatan yang sudah ada dan diperdagangkan di Indonesia secara resmi menurut Faqih sudah aman. Karena sudah mengantungi izin edar dari Badan POM. Saat ini Ivermectin sudah mengantungi izin edar dari Badan POM untuk obat cacing. Sama seperti Oseltamivir sudah mendapatkan izin edar untuk flu burung.
"Karena obat-obat tersebut sudah terbukti aman maka tak perlu mengikuti tahapan seperti membuat vaksin. Sehingga diperlukan uji klinis secara masiv saja untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19," ujarnya.
Saat ini kondisi darurat makanya diperlukan izin penggunaan darurat dari Badan POM untuk obat Covid-19.
"Daripada korban Covid-19 tidak mendapatkan pertolongan sama sekali, penggunaan Ivermectin sebagai salah satu kerangka uji klinis itu bagus saja," ungkap Faqih.
Uji klinis yang dilakukan dengan lebih banyak pasien Covid-19 di Indonesia, Dinilai Faqih akan mempercepat Badan POM untuk dapat menilai efektifitas Ivermectin.
Jika memang terbukti secara klinis dari sampel yang jumlahnya banyak, menurut Faqih Badan POM dapat segera mengeluarkan rekomendasi Ivermectin untuk penggunaan darurat sebagai salah satu ikhtiar untuk mencari solusi penanganan dan penyembuhan Covid-19.
Ikhtiar yang dilakukan Pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik bagi penyembuhan pasien Covid-19 dinilai Faqih sudah tepat.
Ia meminta semua pihak menghargai ikhtiar tersebut. Lanjut Faqih, ikhtiar untuk mencari obat Covid-19 tak boleh berhenti. Karena obat yang sesungguhnya dapat menyembuhkan 100% pasien belum ditemukan.
"Ikhtiar itu ngak boleh dihalang-halangi atau dihambat. Apalagi dibawa ke ranah politik. Ikhtiar tersebut harus diikuti dengan dengan prosedur yang benar. Oleh sebab itu IDI mendukung pemerintah segera lakukan uji klinis penggunaan Ivermectin," pungkas Faqih.