TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelabelan pada galon guna ulang Polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7 dan kemasan plastik lainnya yang mengandung Bisfenol A (BPA) masih menjadi bahan diskusi,
Angin segar datang dari Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB Arzeti Bilbina.
Pada Senin 8 November 2021 lalu saat Raker, RDP dan RDPU bersama Kemenkes dan BPOM serta Satgas Penanganan COVID-19 dan Bio Farma muncul diskusi tentang kesehatan wadah plastik.
Dalam rapat tersebut Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan akan melakukan pengawasan pada wadah - wadah plastik.
Penny mengatakan akan melakukan pelabelan BPA Free pada produk wadah wadah plastik.
Baca juga: Dampak BPA Mengkhawatirkan, Komnas PA, AIMI dan Arzeti Bilbina Sepakat Segera Lakukan Pelabelan
Baca juga: Upaya Mendorong Label BPA Free untuk Human Health
"Saya saja baru beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi ibu - ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi.
Karena itu perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free agar anak anak ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya, " tutur Arzeti.
Menanggapi belum adanya pelabelan BPA pada kemasan plastik, Ketua Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras ikut menyoroti.
Ia mempertanyakan alasan BPOM lamban melakukan
Padahal tujuan pelabelan itu tak lain agar menjaga kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.
Sudah menjadi pengetahuan umum, masyarakat awam sudah mengerti bahwa galon guna ulang yang terbuat dari polycarbonat dengan kode plastik No.7 jelas mengandung Bisphenol A alias BPA.
Masyarakat awam pun sebagian sudah paham tentang bahaya Bisphenol A. Di antaranya dapat menimbulkan kanker, gangguan hormon, gangguan syaraf dan lain sebagainya.
Akibat buruk yang ditimbulkan itu maksudnya untuk orang dewasa apabila secara terus menerus terpapar BPA.
Bisa dibayangkan apabila hal itu mengena pada bayi, balita dan janin pada ibu hamil yang belum memiliki sistem detok.