News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komnas PA Ingatkan Pentingnya Pelabelan BPA Demi Penuhi Hak Perlindungan Anak Indonesia

Penulis: FX Ismanto
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di hadapan media dan para ibu dalam acara Konferensi Pers Bahaya BPA bagi bayi, balita dan janin pada Selasa, 8 Juni 2021. Ketua Komnas PA Ingatkan Pentingnya Pelabelan BPA Demi Penuhi Hak Perlindungan Anak IndonesiaTRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA)mendorong pelabelan atau serfikasi BPA pada kemasan plastik karena mengingat hak anak untuk dilindungi kesehatannya.

Ketua Anak Arist Merdeka Sirait Protes keras atas ungkapan yang menyatakan bahwa sertifikasi BPA' terhadap yang mengandung BPA akan menganggu industri AMDK secara keseluruhan.

Arist menangkap pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Kemenperin: Labelisasi BPA Free Pada Kemasan Pangan Belum Diperlukan

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Menulis Buku dari Pengalaman Pribadi

Terutama bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Bayi, balita, janin dan anak - anak merupakan kelompok usia rentan.

Mereka belum memiliki sistem detok yang bagus di dalam tubuh.

Menurut Arist lebih menyakitkan, pernyataan itu diungkapkan oleh pejabat Kemenperin dan bertepatan dengan 32 tahun konvensi PBB hak anak.

Di mana ada 10 hak anak. Salah satunya hak untuk hidup sehat.

Ilustrasi (Dok. Shutterstock (By IU Liquid and water photo))

"Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB mengamanatkan konvensi hak anak. Bahwa anak - anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan.

Pada poin nomer 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomer 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal.

Jika dicerna pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak.

Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat.

Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat," papa Arist Merdeka Sirait.

Jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara.

Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA, bahwa produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil,.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini