News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komnas PA Ingatkan Pentingnya Pelabelan BPA Demi Penuhi Hak Perlindungan Anak Indonesia

Penulis: FX Ismanto
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di hadapan media dan para ibu dalam acara Konferensi Pers Bahaya BPA bagi bayi, balita dan janin pada Selasa, 8 Juni 2021. Ketua Komnas PA Ingatkan Pentingnya Pelabelan BPA Demi Penuhi Hak Perlindungan Anak IndonesiaTRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO

Dengan begitu industri tidak perlu ganti galon dan kemasan.

Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsinya.

Sama halnya dengan produk lainnya, seperti peringatan pada kemasan pada susu kental manis dan rokok.

"Kalau ada label peringatannya ,masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita dan janin, Jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA" ungkap Arist.

Dalam perjalanannya setelah komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA.

Artinya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA yang kontak langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Langkah ini jelas lebih maju. Seperti di negara negara lain yang mengatur ketat penggunaan kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, agar kemasan ini tidak dipergunakan pada makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Tapi bagi Komnas PA yang terpenting selamatkan lebih dulu masa depan anak-anak. Dengan menjaga kesehatan bagi bayi, balita dan janin.

Arist juga mengingatkan tentang adanya SNI dan BPOM. SNI merupakan standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain - lain.

Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya tetap untuk tujuan tertentu seperti, perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan.

"Jadi jelas jika mau membuka buka catatan, hal yang paling utama adalah kesehatan. Apalagi bagi anak anak yang belum mempunyai sistem imun secara sempurna. Anak -anak semestinya selalu mendapat prioritas dalam menentukan aturan," ungkap Arist.

Adapun BPOM sebagai regulator harus bisa bersikap terbuka dan transparan. Tak boleh ada pihak yang mengintervensi atas keputusan BPOM. Seperti juga fungsi SNI untuk melindungi masyarakat dan kesehatan. Begitu juga BPOM yang mempunyai tugas juga menjaga kesehatan konsumen melalui pengawasan yang ketat terhadap makanan minuman sebelum dan pada saat beredar.

"Kita percaya BPOM bersikap independen, Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, tentu sudah dipikirkan dengan matang, dengan mengikuti perkembangan kebijakan di negara negara yang telah mengatur dengan ketat kemasan yang mengandung BPA." tandas Arist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini