Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Dokter muda berinisial LC (27) asal Jakarta ini benar-benar apes.
Polisi menetapkan dia menjadi tersangka dalam kasus narkoba karena diminta pengguna narkoba untuk menyuntikan zat ke dalam tubuh agar lolos dalam tes urine dan negatif.
Dokter tersebut menyuntikkkan zat diazepam dan midazolam ke tubuh korban lalu korban meninggal dunia satu Minggu kemudian.
Dokter muda LC datang dari Jakarta ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba yang juga warga Jakarta.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, tersangka menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Satnarkoba Polres Cianjur," ujar Kapolres di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (30/12/2021).
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan kronologisnya berawal saat ia menerima laporan dari warga perihal seorang pasien yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.
"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan di mana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Ali.
Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter dan langsung menginterogasinya.
"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.
Ali mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kejang dan Kesakitan
Dalam pemeriksaan oleh polisi, dokter muda LC mengaku sudah menyuntikkan beberapa kali Diazepam dan Midazolam kepada korban sebelum akhirnya korban kejang kesakitan dan dikirim ke RSUD Cimacan Cianjur.