Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Dokter muda berinisial LC (27) asal Jakarta ini benar-benar apes.
Polisi menetapkan dia menjadi tersangka dalam kasus narkoba karena diminta pengguna narkoba untuk menyuntikan zat ke dalam tubuh agar lolos dalam tes urine dan negatif.
Dokter tersebut menyuntikkkan zat diazepam dan midazolam ke tubuh korban lalu korban meninggal dunia satu Minggu kemudian.
Dokter muda LC datang dari Jakarta ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba yang juga warga Jakarta.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, tersangka menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Satnarkoba Polres Cianjur," ujar Kapolres di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (30/12/2021).
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan kronologisnya berawal saat ia menerima laporan dari warga perihal seorang pasien yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.
"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan di mana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Ali.
Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter dan langsung menginterogasinya.
"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.
Ali mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kejang dan Kesakitan
Dalam pemeriksaan oleh polisi, dokter muda LC mengaku sudah menyuntikkan beberapa kali Diazepam dan Midazolam kepada korban sebelum akhirnya korban kejang kesakitan dan dikirim ke RSUD Cimacan Cianjur.
"Iya sebelum kejadian tersebut beberapa kali saya menyuntikkan diazepam dan midazolam kepada korban," ujar LC saat diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Cianjur.
Dokter muda LC tidak bersedia menceritakan banyak ihwal yang dia lakukan terhadap korban. LC hanya mengiyakan dan menyebut kehadirannya di Cipanas Cianjur karena permintaan dari korban.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan korban sempat dibawa ke RSUD Cimacan.
Polisi Cari Izin Resep
AKP Ali Jupri, mengatakan, pihaknya akan mencari izin resep seorang dokter yang kini menjadi tersangka atas penggunaan obat jenis Diazepam.
"Saat ini kami sedang memeriksa izin resep penggunaan obat diazepam, obat ini termasuk yang digunakan terbatas," ujar Ali di Satnarkoba Polres Cianjur, Kamis (30/12/2021) siang.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik, Bayi di Konawe Kehilangan Tulang Hidung, Ini Penjelasan Pihak RS
Ali mengatakan, proses penyuntikan kandungan diazepam oleh dokter LC ke korban dilakukan di sebuah villa di kawasan Cipanas.
Ini Efek Obatnya
Seperti diketahui, diazepam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, kaku otot, atau sebagai obat penenang sebelum operasi. Selain itu, obat ini juga bisa digunakan dalam pengobatan gejala putus alkohol.
Diazepam termasuk dalam golongan benzodiazepine. Obat ini bekerja untuk meningkatkan aktivitas asam gamma–aminobutirat (GABA), yaitu senyawa kimia di otak yang betugas menghambat kerja zat kimia penghantar sinyal saraf (neurotransmitter) di otak.
Baca juga: Tips Memilih Klinik Kecantikan Untuk Menghindari Malapraktik
Cara kerja ini akan menimbulkan efek tenang, relaks, dan kantuk, sehingga bisa digunakan sebagai anticemas (antiansietas), antikejang (antikonvulsan), dan pelemas otot (muscle relaxan). Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan resep dokter.
Sementara itu, Midazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang diberikan sebelum operasi, untuk mengatasi rasa cemas, membuat pikiran dan tubuh menjadi rileks, serta menimbulkan rasa kantuk dan tidak sadarkan diri.
Obat ini bekerja dengan cara memperlambat kerja otak dan sistem saraf.