Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari. Ia menilai, pemerintah perlu meninjau kembali
tujuan awal program JKN yaitu untuk mencapai cakupan kesehatan
semesta.
"Hal ini bukan hanya berbicara tentang cakupan jumlah kepesertaan, tapi juga cakupan layanan yang diberikan yaitu dapat menjamin akses ke layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang sama pentingnya, berkualitas dan efektif tanpa menimbulkan beban biaya individu," kata Putri.
Pihaknya mendorong Kementerian Kesehatan RI dan seluruh pihak terkait untuk mempermudah akses obat inovatif kanker dalam program JKN, terutama untuk kanker paru yang paling mematikan.
Pemerintah perlu untuk menerapkan inovasi pembiayaan kesehatan sehingga perluasan terhadap akses pengobatan inovatif kanker tidak terbentur masalah keterbatasan biaya. Salah satu inovasi pembiayaan yang dapat dijajaki dalam waktu dekat adalah dengan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, antara
lain produsen obat dan asuransi swasta.
Misal dengan menyediakan beberapa skema harga dalam program JKN seperti yang sebelumnya pernah diterapkan untuk obat kanker melalui sistem
risk sharing atau mekanisme inovatif.
Sejauh ini menurut Ketua CISC Aryanthi Baramuli bahwa banyaknya pasien kanker berusia produktif juga menjadi ‘alarm’ bersama terkait pentingnya kemudahan akses pengobatan sehingga
memberikan kesempatan bagi pasien untuk menjalani hidup yang lebih berkualitas.