TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polemik pemberhentian eks Menteri Kesehatan (Menkes) Dokter Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih jadi perbincangan hangat.
Organisasi induk dokter se Indonesia memutuskan pemecatan Terawan atas dasar menjadikan sesuai dengan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Baca juga: Jejak Seteru Panjang MKEK Vs Terawan, IDI Buka Suara
Baca juga: BHP2A IDI: Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Merupakan Polemik Panjang Sejak Tahun 2013
Keputusan Muktamar IDI XXXI telah memutuskan dan menetapkan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI.
Sumpah dokter pun disinggung. Bagaimana penjelasan MKEK IDI dan sikap terawan?
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Ketua MKEK Singgung Soal Sumpah Dokter, Terawan Telah Melanggarnya?
Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS, keputusan pemberhentian itu merupakan proses panjang.
Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.
"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir menjelang muktamar juga belum terlaksana.
"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.
Dokter Djoko pun menyinggung terkait UU pratik dokter nomor 29 tahun 2004, yang menjadi pertimbangan pemberhentian Terawan.
Baca juga: IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemecatan Terawan: Tidak Ada Kaitannya
Baca juga: Yasonna Laoly Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi
Dimana dalam pasal 50 disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen.
Pertama adalah skill. Kedua knowledge dan yang terakhir adalah profesional attitude.
"Profesional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," jelasnya.