Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI melakukan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI.
Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut.
Juru bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31, Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H menyampaikan, PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar.
Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari sidang pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.
“Terkait dengan keputusan tentang dr TAP, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK, dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,” jelas Dr dr Beni Satria dalam kegiatan virtual, Kamis (31/3/2022).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ()PB IDI dr M. Adib Khumaidi SpOT menegaskan masyarakat profesi adalah Moral Community yang meliputi unsur expertise, responsibility, kesejawatan dan Etik.
Muktamar IDI Ke-31 ini menjadi momentum para dokter Indonesia untuk meningkatkan kesolidan dan memperkuat kekompakan.
"Menjadikan Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah bersama bagi seluruh dokter Indonesia menuju cita-cita untuk meningkatkan Kesehatan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memproses keputusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.
Adapun rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan diumumkan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh pada pekan lalu.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menuturkan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar, selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.
"Terkait putusan dokter Terawan ini proses panjang sejak dari 2013 berdasarkan laporan MKEK," kata Beni dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Dan pihaknya akan menjalankan amanah yang diberikan
"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," harap dokter Adib.