News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2022

Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melihat hewan kurban yang dijual di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). - Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (menang) menganjurkan umat Muslim untuk membeli hewan kurban yang sehat di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah melanda di beberapa daerah di Indonesia.

Untuk memastikan masyarakat dapat membeli hewan kurban yang sesuai kriteria, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 soal Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.

SE tersebut mengatur tntang protokol kesehatan dan pelaksanaan kurban hingga syariat berkurban dan segala teknis prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.

Baca juga: MUI Lumajang Sebut Ternak yang Bergejala Ringan Bisa Jadi Kurban

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Ada beberapa jenis kriteria hewan kurban, yakni:

1. Jenis hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing)

2. Cukup umur:

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Hewan sehat

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Baca juga: Menteri Agama Temukan Sejumlah Fatwa Berkaitan dengan Kurban Ditengah Wabah PMK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini