News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2022

Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melihat hewan kurban yang dijual di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). - Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan.

Aturan Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Warga melihat hewan kurban yang dijual di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, sejumlah pedagang hewan kurban mulai marak. Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan meninjau sejumlah lokasi penjualan hewan kurban di wilayahnya guna pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Panduan MUI soal Berkurban di Wabah PMK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan berkurban di tengah wabah PMK.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini