Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19.
Sebelumnya telah menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
Adanya tambahan jenis antivirus ini, menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.
Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg.
"Dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” papar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pada keterangan resmi, Senin (18/7/2022)
Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg). Diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.
Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi.
Baca juga: Brawijaya Hospital Depok Terus Rawat Warga yang Terinfeksi Virus Covid-19
Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat.
Di antaranya adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) (5,6 persen), diare (3,1 % ), sakit kepala (1,4 % ), dan muntah (1,1 % ).
Dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo (berurutan 0,3 % ; 1,6 % ; 1,3 % ; dan 0,8 % ).
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax Produksi India
Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 % pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta).
Sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.