Karena itu, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan masa cuti sesudah melahirkan kepada karyawan.
Bahkan bisa dikenakan penjara satu tahun minimal, dan empat tahun maksimal.
Karena itu, perusahaan diharuskan memberikan fasilitas ruang laktasi yang nyaman, tidak bising, dengan ukuran minimal 3 x 4 meter persegi, dan kelembaban 30-50 persen.
Harus ada meja, tempat duduk yang nyaman, tisu, kulkas, dan botol ASI.
Ketika ibu berhasil memenuhi hak anak untuk mendapat ASI, maka tidak hanya kesehatan anak yang akan terlindungi, di saat bersamaan ibu menyusui mendapatkan manfaat fisik dan psikis yang akan mendukung kinerja dan produktivitas di tempat kerja.
Disampaikan Vera, dengan tersedia ruang laktasi yang layak, terbukti berhasil meningkatkan produktivitas pekerja wanita yang kembali berkarir setelah cuti hamil.
Keberadaan ruang laktasi ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas karyawan dan perusahaan.