News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Produk Mie Sedaap Ditarik di Singapura, Wings Group Klaim Aman Dikonsumsi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mie Sedaap instan. Wings Group buka suara terkait penarikan dua produk Mie Sedaap di Singapura dengan dugaan mengandung Etilen Oksida (EtO).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wings Group buka suara terkait penarikan dua produk Mie Sedaap di Singapura dengan dugaan mengandung Etilen Oksida (EtO).

Adapun produk Mie Sedaap yang ditarik di Singapura adalah Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken.

Baca juga: Singapura Tarik Dua Produk Mie Sedaap dari Pasaran, Diduga Mengandung Etilen Oksida

"Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen. Dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi," ujar Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia Sheila Kansil dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (7/10/2022).

Berikut pernyataan lengkap dari Wings Group.

Berkenaan dengan publikasi yang beredar mengenai produk Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken, dengan ini kami ingin menyampaikan bahwa:

Baca juga: Mengenal Etilen Oksida, Disebut jadi Penyebab Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Ditarik di Hong Kong

1. Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen.

Dari seluruh lini proses danproduksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhistandar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi.

Sesuai dengan klarifikasi BPOM tertanggal 29 September 2022 di situs resmi BPOM, produk Mie Sedaap yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.

Mi instan Sedaap yang dirazia di Taiwan ()

2. Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, di antaranya :

a. Izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia

b. Sertifikat Halal (MUI)

c. Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan

d. Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini