TRIBUNNEWS.COM - Berikut anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait penggunaan obat sirup paracetamol.
Anjuran IDAI terkait penggunaan obat sirup ini diberikan lantaran maraknya kasus gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Dikutip dari New Indian Express, dari hasil analisa laboratorium menemukan adanya kandungan Etilen Glikol pada sejumlah obat sirup paracetamol anak.
Kandungan pada obat sirup paracetamol itu, disebut WHO ada kaitannya dengan cedera ginjal akut dan kematian 66 anak di Gambia.
Adapun obat sirup yang mengandung Etilen Glikol yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup.
WHO mengatakan obat sirup yang ditemukan di Gambia mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak di Afrika, 66 Anak Menjadi Korban Akibat Obat Sirup, Ini Penyebabnya
Oleh sebab itu, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso memberikan anjuran terkait penggunaan obat sirup Paracetamol terutama bagi anak.
Piprim mengatakan bahwa pihaknya tidak menyetop obat sirup Paracetamol, namun penggunaannya wajib atas konsultasi dokter.
"Saya tidak menganjurkan stop. Apalah wewenang saya untuk menyetop?"
"Tapi ini momentum mengedukasi masyarakat agar lebih rasional dengan penggunaan obat-obatan."
"Dikonsultasikan dulu dengan dokter, apa yang boleh dikonsumsi?" ungkap Piprim pada live Instagram IDAI, Selasa (18/10/2022).
Diketahui sebelumnya, IDAI sempat mengeluarkan rekomendasi untuk mengawasi penggunaan obat sirup paracetamol atas dasar kasus di Gambia.
"Belajar dari adanya kasus Gambia belajar juga dari kecurigaan etilen glikol yang salah satunya dilaporkan pada paracetamol sirup."
"Maka sebagai kewaspadaan dini IDAI mengeluarkan rekomendasi tidak menggunakan dulu paracetamol sirup," jelas Piprim.
Hal tersebut berarti belum ada larangan penggunaan obat sirup paracetamol, namun cukup diwaspadai dan diperhatikan kandungannya.
Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol (EG)? Ditemukan pada Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Imbauan IDAI bagi Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit
1. Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2. Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
3. Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria.
Selain itu, juga dapat diganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.
4. Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
5. Tenaga kesehatan diimbau untuk melakukan pemantauan terhadap tanda awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) baik rawat inap maupun rawat jalan.
6. Rumah sakit meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter
Imbauan IDAI bagi Masyarakat
1. Masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh dari Kemkes dan BPOM.
2. Masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap gejala GgGAPA seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.
3. Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi yakni kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dan lainnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)