News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Penjelasan IDAI soal Penggunaan Obat Sirup Paracetamol: Tak Dilarang, tapi Konsultasi dengan Dokter

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), DrPiprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K). Simak inilah penjelasan IDAI terkait penghentian penggunaan obat sirup paracetamol dan kaitannya dengan gangguan ginjal akut misterius pada anak.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait penghentian penggunaan obat sirup paracetamol dan kaitannya dengan gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso pun mengklarifikasi hal tersebut.

"Saya tidak menganjurkan stop. Apalah wewenang saya untuk menyetop?"

"Tapi ini momentum mengedukasi masyarakat agar lebih rasional dengan penggunaan obat-obatan."

"Dikonsultasikan dulu dengan dokter, apa yang boleh dikonsumsi?" ungkapnya pada live Instagram IDAI, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: IDAI Tegaskan Tak Pernah Anjurkan Stop Penggunaan Paracetamol 

Sebelumnya, IDAI memang menggeluarkan rekomendasi untuk mewaspadai penggunaan obat paracetamol, karena berkaca dari kasus di Gambia.  

"Kita belum berani menyimpulkan ke satu sebab tunggal, masih investigasi."

"Akan tetapi memang belajar dari adanya kasus Gambia belajar juga dari kecurigaan etilen glikol yang salah satunya dilaporkan pada paracetamol sirup."

"Maka sebagai kewaspadaan dini IDAI mengeluarkan rekomendasi tidak menggunakan dulu paracetamol sirup," ujarnya.

Artinya, penggunaan paracetamol sirup bukan berarti dilarang, tetapi cukup diwaspadai dan diperiksa kandungannya.

Jika harus meminumnya, itu pun harus ada saran dari dokter.

Saat ini di Indonesia, belum diketahui penyebab tunggal apa yang menyebabkan gangguan ginjal akut karena masih ada dugaan lain seperti disebabkan oleh Mis-c/Long COVID-19.

Di sisi lain, IDAI mengingatkan masyarakat untuk tidak panik, tapi tetap waspada dan menunggu hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Gagal Ginjal pada Umumnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini