News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

BPOM Tarik 5 Merek Obat Sirop Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup. BPOM menarik lima merek obat sirup yang beredar di Indonesia buntut dari kasus gagal ginjal akut. Berikut mereknya.

4. Unibebei Demam Sirup (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL 8726301237A1, kemasan dus dengan botol berukuran 60 mililiter.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.

Dengan temuannya ini, BPOM meminta kepada indsutri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia serta memusnahkan seluruh produk.

Adapun penarikan mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi, pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BPOM juga memerintahkan kepada seluruh indsutri farmas untuk melaporkan hasil pengujian mandiri terkait sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan Ginjal, Cukupi Cairan Tubuh hingga Kurangi Konsumsi Obat Kimia

Selain itu BPOM juga menganjurkan industri farmasi untuk mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha," tulis BPOM.

Hingga saat ini, BPOM yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) masih meneliti terkait penyebab terjadinya gagal ginjal akut di Indonesia.

Imbauan BPOM saat Membeli Obat

Imbas merebaknya dugaan penyebab gagal ginjal akut karena obat sirup maka BPOM juga memberikan imbauan bagi masyarakat sebagai berikut:

a. Membeli dan memperoleh obat haya di saran resmi yaitu apotek, toko obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

b. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

c. BPOM juga melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

d. Menerapkan cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini