News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

BPOM Tarik 5 Merek Obat Sirop Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup. BPOM menarik lima merek obat sirup yang beredar di Indonesia buntut dari kasus gagal ginjal akut. Berikut mereknya.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) mengumumkan lima obat sirup yang ditarik dari pasar buntut dari merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pengumuman ini diumumkan melalui akun Instagram BPOM, @bpom_ri, Kamis (20/10/2022).

Menurut BPOM, kelima merek obat sirop tersebut dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Okotober," tulis BPOM.

Sementara kriteria sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM yaitu:

a. Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

b. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.

c. Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

d. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumebr yang berisiko terkait mutu.

Adapun kelima merek obat yang ditarik BPOM adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam) yang diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL 7226303037A1, kemasan dus dengan botol plastik berukuran 60 mililiter.

4. Unibebei Demam Sirup (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL 8726301237A1, kemasan dus dengan botol berukuran 60 mililiter.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.

Dengan temuannya ini, BPOM meminta kepada indsutri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia serta memusnahkan seluruh produk.

Adapun penarikan mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi, pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BPOM juga memerintahkan kepada seluruh indsutri farmas untuk melaporkan hasil pengujian mandiri terkait sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan Ginjal, Cukupi Cairan Tubuh hingga Kurangi Konsumsi Obat Kimia

Selain itu BPOM juga menganjurkan industri farmasi untuk mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha," tulis BPOM.

Hingga saat ini, BPOM yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) masih meneliti terkait penyebab terjadinya gagal ginjal akut di Indonesia.

Imbauan BPOM saat Membeli Obat

Imbas merebaknya dugaan penyebab gagal ginjal akut karena obat sirup maka BPOM juga memberikan imbauan bagi masyarakat sebagai berikut:

a. Membeli dan memperoleh obat haya di saran resmi yaitu apotek, toko obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

b. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

c. BPOM juga melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

d. Menerapkan cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini