News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Jenis Obat Sirup yang Distop Kemenkes, Langkah Antisipatif Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup - Jenis obat sirup yang distop oleh Kemenkes. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif pencegahan kasus Gangguan Ginjal Akut (AKI) pada anak.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis obat sirup yang distop oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus Gangguan Ginjal Akut (acute kindey injury atau AKI) .

Dikutip dari laman Setkab, Kemenkes telah memberikan imbauan agar tidak mengonsumsi obat sirup bagi anak untuk sementara waktu.

Selain itu, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Juru Bicara kemenkes, Syahril, mengatakan bahwa seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat sirup secara bebas kepada masyarakat.

“Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan] ini tuntas,” ungkap Syahril pada Rabu (19/10/2022).

Hal tersebut dilakukan Kemenkes sebagai upaya kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak.

Baca juga: Data Terbaru: 99 Anak di Indonesia Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Obat Sirup Dilarang

Syahril menyampaikan, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslatfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan AKI.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut atipikal ini." jelas Syahril.

Jenis Obat yang Distop Kemenkes

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan tiga jenis zat kimia berbahaya yang di temukan pada obat sirup.

Adapun tiga jenis zat berbahaya tersebut yakni etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Setelah adanya penelitian, obat-obat yang dikonsumsi penderita AKI sebelumnya, mengandung tiga zat berbahaya tersebut.

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," jelas Budi dikutip dari Kompas.com.

Dikutip dari New Indian Express, sebelumnya zat berbahaya tersebut juga ditemukan pada obat sirup dalam penelitian laboratorium di Gambia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini