News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Sampai Kapan Obat Sirup Disetop? Ini Kata Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup. Sampai kapan obat sirup dilarang

TRIBUNNEWS.COM - Simak batas waktu, sampai kapan obat sirup dilarang untuk dikonsumsi.

Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak terus mengalami kenaikan, termasuk di wilayah Indonesia.

Dikutip dari Kemenkes, hingga 18 Oktober 2022 sudah ada 206 kasus gagal ginjal akut ditemukan dari 20 provinsi.

Dari 206 kasus ini, angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mencapai 65 persen.

Sehubungan dengan terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.

Baca juga: FAKTA Penyakit Gagal Ginjal Akut di Indonesia, Kasus di Daerah hingga Penjualan Obat Sirup Disetop

Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut, Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Syahril menjelaskan jika saat ini Kemenkes, BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri sedang meneliti penyebab dari kasus gagal ginjal akut ini.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI).

Untuk itu sampai saat ini Kemenkes masih mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup dan menggantinya dengan obat kapsul atau tablet.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.” 
 
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” ungkapnya.

Ketua Umum IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) menyampaikan imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI). (Instagram.com/idai_ig)

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso menyatakan jika pihaknya tidak menyetop penggunaan obat sirup paracetamol.

Baca juga: Jenis Obat Sirup yang Distop Kemenkes, Langkah Antisipatif Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut

Menurutnya, penggunaan obat sirup paracetamol wajib atas konsultasi dokter.

"Saya tidak menganjurkan stop. Apalah wewenang saya untuk menyetop?"

"Tapi ini momentum mengedukasi masyarakat agar lebih rasional dengan penggunaan obat-obatan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini