Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri mengimbau pada apoteker melakukan pengawasan keamanan penggunaan obat bersama dokter.
Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah agar apotek tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Cemaran Zat Berbahaya
"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat," ungkap IAI pada keterangan resmi, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut, IAI menghimbau kepada apoteker yang berada pada layanan farmasi dan kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter.
Serta, bersama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan masyarakat.
Informasi yang perlu disampaikan di antaranya menggunakan obat yang rasional dan aman.
Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan BPOM
Lalu memberikan rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain.
Serta, memberikan rekomendasi terapi non farmakologi.
Selain itu, IAI juga menghimbau kepada apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya, untuk melakukan monitoring penggunaan obat pada pasien dan masyarakat.