BPOM juga saat ini telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia. Sekaligus memerintahkan untuk melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet.
Baca juga: BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dengan Gagal Ginjal Akut
BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi.
Misalnya apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat lalu, membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Kemudian menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Zat Kimia
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkap ada temuan tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
"Kemenkes sudah meneliti bahwa Pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.
Ia menerangkan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities atau ketidakmurnian dari zat kimia yang tidak berbahaya.Polyethylene glycol sendiri sering dipakai sebagai solubility enhancer dibanyak obat-obatan jenis sirup.
Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, dimana sesuai aturan harusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya diobat-obatan sirup tersebut. Oleh karena itu pihaknya, sambil menunggu otoritas obat seperti BPOM sedang memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif.
Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup. Lantaran, balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara konsumsi obat sediaan sirop, imbas peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius pada ratusan anak di Indonesia.
Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius ini mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, dimana 99 di antaranya meninggal dunia.
Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Lies Dina Liastuti meminta kepada masyarakat yang mendapati anaknya dalam keadaan demam agar jangan buru-buru diberi obat.