News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Banyak Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut, Mantan Menkes Siti Fadilah Kita Kebobolan!

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menilai ada kesalahan tata kelola yang membuat pemerintah kebobolan sehubungan dengan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.

"Ini termasuk kebobolan. Bukan salahnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Tapi kesalahan sistim dari negara ini," ungkapnya pada siaran kanal YouTube Gelora TV, Rabu (26/10/2022). 

Ia menjelaskan, di masa lalu perusahaan yang hendak mendaftarkan obat baru di BPOM, BPOM langsung melakukan penelitian. Karena, BPOM RI punya laboratorium yang lengkap, tapi karena perubahan, saat ini hanya untuk registrasi saja.

"BPOM RI harus nurut saja dengan apa yang tertera publisitas-publisitas yang meregister ke tempatnya," kata dia.

Perubahan yang disebut Siti adalah BPOM RI kini hanya menjadi tempat registrasi obat alias tidak benar-benar memantau atau menguji bahan baku obat. 

Dia menuding BPOM RI hanya memverifikasi keamanan obat saat ditemukan masalah dalam produk tersebut.

Baca juga: Berkait Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ombudsman RI Menduga Terjadi Maladministrasi Kemenkes dan BPOM

Siti Fadilah juga turut mengomentari industri farmasi sebelumnya disebut akan ada proses pidana yang dilayangkan pada perusahaan farmasi. 

Proses pidana pada dua industri farmasi ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito.

Karena, pada dua industri farmasi ada temuan etilen glikol dan dietilen gilokol di dalam obat sirup yang jauh melebihi ambang batas. 

Baca juga: Ombudsman Bakal Panggil Kemenkes, BPOM, dan BPJS Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari atau 0,1 persen.

"Kemudian ada yang dipolisikan, apa namanya tersangka. Ini sebenarnya bukan begitu. Ini adalah kesalahan tata kelola. Lah bu Penny apakah tata kelolanya masih seperti itu?" Kata Siti Fadilah lagi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini