Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PB HMI) angkat bicara terkait kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Direktur Eksekutif Bakornas LKMI PB HMI Fahmi Dwika, menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melemparkan tanggung jawab penyelesaian kasus gagal ginjal akut pada anak.
Menurutnya, BPOM terkesan cuci tangan atau tidak ingin disalahkan dalam kasus ini.
"Kami lihat saat ini BPOM justru lebih kepada melemparkan tanggung jawab lepas tanggung jawab, cuci tangan," kata Fahmi Dwika, di depan gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
"Lebih melemparkan tanggung jawab kepada perusahaan," sambungnya. Fahmi mengatakan, BPOM menyalahkan berbagai pihak dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Lebih lagi, melemparkan lagi dari perusahaan kepada pemasok, nanti dari pemasok siapa lagi yang ingin disalahkan?" kata Fahmi.
Baca juga: LKMI PB HMI Demo Kasus Gagal Ginjal Akut, Bentangkan Spanduk Desak Kepala BPOM Mundur
Fahmi menyebut, yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah BPOM. Seharusnya tidak bisa disalah-salahkan begini. BPOM yang seharusnya bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Direktur Pratisipasi Pembangunan Kesehatan Nasional Bakornas LKMI PB HMI, Riski Agussalim Siregar mengungkapkan ada lima tuntutan dalam aksi terkait kasus Gagal Ginjal Akut hari ini.
Pertama ialah mendesak Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito untuk mundur dari jabatannya.
Baca juga: Bareskrim Investigasi Kelalaian BPOM Awasi Obat Sirop yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut
“Mendesak Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP untuk menyatakan diri mundur/berhenti dari jabatanya sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan karena ketidakmampuan serta tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Kemudian yang kedua menuntut pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban mulai dari pengobatan, fasilitas kesehatan, hingga kompensasi bagi keluarga korban yang meninggal sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Yang ketiga, mendesak pemerintah segera menetapkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang menyebabkan kematian pada anak di berbagai daerah di Tanah Air ssebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca juga: JMMP Minta Tanggung Jawab Moral Kepala BPOM atas Meninggalnya 157 Anak Akibat Gagal Ginjal Akut
Keempat, mendesak pemerintah agar dilakukan investigasi terpadu terhadap kinerja lembaga negara terkait terutama BPOM dan industri obat-obatan yang diduga menjadi penyebab penyakit GGAPA pada anak.
Kelima, mendesak seluruh elemen gerakan masyarakat dan mahasiswa Indonesia untuk bersolidaritas menuntut pertanggung-jawaban lembaga negara terkait atas persoalan ini.