TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang pasien anak berusia 7 tahun 2 bulan di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dinyatakan positif mengalami polio.
Menyusul temuan satu kasus polio ini, Kementerian Kesehatan RI secara resmi menetapkan Status Kejadian Luar Biasa atau KLB Polio.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, pasien penderita polio tipe 2 di Pidie tidak memiliki riwayat imunisasi.
Disamping itu, pasien juga tidak memiliki riwayat perjalanan kontak dengan pelaku perjalanan.
Maxi menuturkan, sebelum dinyatakan positif, pasien sempat merasakan beberapa gejala polio.
Gejala yang dialami mulai dari demam hingga tanda-tanda kelumpuhan di kaki bagian kirinya.
Baca juga: Tanggapan Ketua IDAI Soal KLB Polio: Sebetulnya Sesuai Prediksi
"Tapi anak ini saya lihat kondisinya kemarin bisa jalan meskipun tertatih-tatih, cuman tidak ada obat nanti tinggal difisioterapi untuk mempertahankan masa ototnya," ujarnya, dilansir dari laman Kemenkes, (19/11/2022).
Menurutnya, pasien mengalami demam pada Kamis (6/10/2022) lalu dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) TCD sigil pada 18 Oktober 2022.
Dokter anak di RSUD tersebut mencurigai bahwa pasien mengalami gejala polio.
Kemudian pada 21-22 Oktober dokter mengambil dua spesimen pasien yang dikirim ke provinsi.
Tak hanya itu, pasien juga mengalami pengecilan di kaki bagian kiri, terutama pada otot paha dan betisnya.
Selanjutnya, pada 7 November 2022, hasil RT-PCR menunjukkan bahwa pasien terkonfirmasi polio tipe 2.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan Polio sebagai KLB, Kemenkes akan melakukan imunisasi massal di daerah pada 28 November 2022, dimulai untuk Kabupaten Pidie dan kemudian diperluas ke wilayah kabupaten dan kota di Aceh.
Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers seperti dikutip di live streaming Youtube Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).