News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Orangtua Korban Gangguan Ginjal Akut Gugat BPOM dan Kemenkes, Dianggap Lalai Awasi Obat Sirup

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup.Kemenkes, BPOM, dan perusahaan farmasi digugat sejumlah orangtua dari anak-anak yang meninggal akibat penyakit gangguan ginjal akut karena obat sirup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah orangtua dari anak-anak yang meninggal akibat penyakit gangguan ginjal akut karena konsumsi obat sirup yang tercemar larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), akan menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, dan beberapa perusahaan farmasi.

Orang tua korban menganggap BPOM, Kemenkes serta sejumlah perusahaan-perusahaan farmasi lalai dan lambat dalam mengawasi peredaran obat-obatan dengan cemaran berbahaya.

Baca juga: Pakar: BPOM Harus Tanggungjawab dan Mengakui Lalai Awasi Obat Sirop

“Semua alat di rumah sakit terpasang di badan anak kami. Dari yang paling kecil umur 6 bulan, 9 bulan, sampai anak saya yang 8 tahun. Yang tidak akan terbayangkan, tidak akan bisa melupakan seumur hidup, itu terpasang di anak-anak kami.

Yang hari sebelumnya masih main bola, sebelumnya masih sekolah, masih ujian, masih lari-lari sana-sini,” ujar Safitri yang hadir dalam acara Media Briefing Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat (Class Action) di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Safitri mengaku kecewa kasus gangguan ginjal akut baru mendapat atensi serius dari pemerintah, padahal kasus sudah terdeteksi sejak Januari 2022.

"Pengadaan obat penawar juga lambat setelah jatuh korban ratusan anak. Saya menyayangkan kenapa tidak ada awareness.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik CV Samudera Chemical Kabur di Tengah Kasus Gagal Ginjal Akut

Kenapa dari pihak IDAI, Kemenkes tidak ada awareness. Tracing dari awal, ada kasus baru yang memang belum diketahui penyebabnya, tapi setidaknya anak-anak atau pasien ini punya satu benang merah yang sama.

Dengan gejala bermacam-macam yang berbeda, rentang waktu yang berbeda, tapi sama-sama satu, dia demam dan tidak bisa buang air kecil,” tambah Safitri.

Petugas merapikan obat sirop di etalase salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Menurut Safitri, tuntutan class action kepada pihak itu diambil untuk menuntut tanggung jawab dari seluruh pihak yang membuat sistem pengawasan tidak berjalan dengan semestinya.

“Yang kita hadapin kan lembaga-lembaga yang abai, yang merasa sudah mengerjakan tugasnya tapi tidak dikerjakan, dan kemana lagi kami harus minta keadilan,” katanya lagi.

Berikut lembaga dan perusahaan uanh digugat oleh para orangtua yakni BPOM, Kemenkes, PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, CV Budiarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini