Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 32 produk obat sirop buatan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Disampaikan bahwa hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirop obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman yaitu asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari.
"Untuk itu, BPOM menetapkan administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirop obat (32 produk) produksi PT REMS," dikutip dari keterangan yang diterima, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Produsen Obat Batuk Sirop India Setop Produksi Setelah Belasan Anak di Uzbekistan Meninggal Dunia
Berikut daftar 32 produk obat sirop PT Rems yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS)
1. Ambroxol HCl
Bentuk sediaan: Sirop
Nomor izin edar: GKL1428912037A1
2. Antasida DOEN
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: GBL9628907033A1
3. Broxolic
Bentuk sediaan: Sirop
Nomor izin edar: DKL1428912137A1
4. Calortusin
Bentuk sediaan: Sirop
Nomor izin edar: DTL8328910737A1
5. Calortusin PE
Bentuk sediaan: Sirop
Nomor izin edar: DTL2028918937A1
6. Cetirizine Hydrochloride
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GKL1928916436A1
7. Cetirizine Hydrochloride
Bentuk sediaan: Sirop
Nomor izin edar: GTL1628912937A1
8. Cetizine
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: DKL1928916336A1