TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan penyakit difteri menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan KLB ini telah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri.
Dikutip dari jabarprov.go.id, penetapan KLB difteri di Garut ditetapkan setelah merebaknya kasus penyakit difteri.
Lantas, apa itu penyakit difteri?
Difteri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria.
Gejalanya ditandai dengan batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.
Baca juga: Penanganan Wabah Difteri di Garut, Menetapkan KLB hingga Imunisais
Dikutip dari CDC, bakteri difteri menyebar dari orang ke orang, biasanya melalui tetesan pernapasan, seperti batuk atau bersin.
Orang juga bisa terkena difteri karena menyentuh luka terbuka atau borok yang terinfeksi.
Mereka yang berisiko lebih tinggi terkena difteri termasuk:
- Orang-orang di rumah yang sama.
- Orang dengan riwayat kontak yang sering dan dekat dengan pasien.
- Orang yang secara langsung terpapar sekresi dari tempat infeksi yang dicurigai (misalnya mulut, kulit) pasien.
Baca juga: Penyakit Difteri Kembali Muncul, Bagaimana Mencegahnya?
Dokter biasanya memutuskan apakah seseorang menderita difteri dengan mencari tanda dan gejala umum.
Mereka dapat mengusap bagian belakang tenggorokan atau hidung dan menguji bakteri penyebab difteri.