Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lima organisasi profesi kesehatan serukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Lima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mengungkapkan tujuan dari aksi damai ini.
Baca juga: Hari Buruh, Pekerja Industri Tembakau Jatim Tolak Pasal Zat Adiktif Tembakau di RUU Kesehatan
"Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru," ungkap dr Adib pada keterangannnya, Kamis (4/5/2023).
Selain itu Adib mengungkapkan jika pembahasan RUU Kesehatan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.
Pihaknya pun mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Di antaranya seperti meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi.
Adib pun menyampaikan jika pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani.
Selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman.
Baca juga: Penganiayaan Dokter hingga RUU Kesehatan yang Tak Berpihak, PDGI Imbau Anggotanya Kenakan Pita Hitam
Selain itu para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana.
"H
a-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,ā€¯tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep, menyebutkan jika RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.