Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penderita ayan atau epilepsi disebut tidak boleh melakukan aktivitas renang.
Hal ini dikarenakan jika mereka mengalami kejang saat melakukan renang, ditakutkan bisa timbul bahaya seperti tenggelam.
Namun benarkah penderita epilepsi sama sekali tidak boleh berenang?
Terkait hal ini, Ketua Uni Kerja Koordinasi (UKK) Emergensi Rawat dan Inap Anak (ERIA) Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR dr Ririe Fachrina Malisie SpA(K) beri jawaban.
Epilepsi adalah kondisi di mana penderita mengalami serangan kejang.
Biasanya kejang muncul karena terpicu oleh beberapa hal yang menyebabkan peningkatan elektrik di dalam kepala.
Untuk penderita epilepsi ini biasanya memiliki spektrum dari kondisi ringan ke berat.
Baca juga: Usia Ideal Anak Mulai Belajar Renang Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia
"Jadi kalau memang sudah serangan epilepsi berat, tiap sebentar terpicu kejang, mungkin sangat berisiko kalau misalnya berenang (menyelam dan mengapung). Tapi kalau hanya main air saya kira tidak masalah," ungkapnya pada media briefing di Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2023).
Namun, kalau kondisi epilepsi terkontrol, menurutnya tidak masalah jika ingin berenang.
"Kalau seorang anak menderita epilepsi tapi terkontrol, kami kira tidak ada masalah kalau berenang," paparnya lagi.
Namun perlu diwaspadai jika penderita epilepsi sangat sensitif dan mudah terpicu karema suhu dingin atau gerakan tiba-tiba.
"Karena ada juga beberapa anak seperti itu, mungkin itu harus sangat diwaspadai. Intinya tetap tidak boleh sendiri. Harus diamankan, ada penjaganya," imbaunya.