News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepanjang Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Catat Ada 234 Kasus Rabies di 10 Provinsi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membawa hewan peliharaannya untuk divaksinasi rabies gratis yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Jakarta di Kantor RW 11, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (14/9/2022). KPKP dan PDHI mengadakan vaksinasi gratis bagi warga sekitar untuk hewan peliharaan seperti kucing agar terhindar dari penyakit menular dan sekalian untuk menyambut hari Rabies Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September ini. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, sepanjang 2023 ini ada 234 kasus penyakit rabies yang dilaporkan di sejumlah provinsi Tanah Air.

Hal Itu didasari laporan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Dokter Imran Pambudi mengatakan, sebaran kasus tersebut berada di luar Pulau Jawa.

Yaitu Bali, Jambi, Kalsel, Lampung, NTB, NTT, Riau, Sulsel, Sulteng dan Sumut.

Karena itu, rabies merupakan tantangan besar bagi Indonesia.

"Pada tahun 2023 sebanyak 234 kasus yang dilaporkan di 10 propinsi," kata Imran di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Dalam 3 tahun terakhir tercatat ada Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) rata-rata 81.373 kasus, dan kematian rata-rata 68. 

Sementara kondisi penyakit rabies di Indonesia grafiknya naik turun.

Berdasar catatan Kemenkes dari tahun 2020 ada 82.634 kasus rabies akibat GHPR. 

Kondisi tersebut mulai menurun pada tahun 2021, ada 57.257 kasus. 

Sementara tahun 2022 tercatat ada 104.229 kasus. 

Sedangkan tahun 2023 ada 31.113 kasus hingga April 2023.

Saat ini, ada 25 provinsi berstatus endemi rabies. Sebagian 8 wilayah dinyatakan bebas penyakit yang umumnya didapatkan lewat gigitan anjing. 

Adapun jumlah delapan provinsi tersebut di antaranya, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, dan Papua.

Upaya yang telah dilakukan dalam penanggulangan Rabies di Indonesia yakni, melakukan koordinasi secara berkala dengan Lintas Kementerian/Lembaga melalui pendekatan One Health.

Baca juga: Pasien RSU Negara Meninggal Dunia, Dianogsa Pembanding Mengarah Suspek Rabies

Selain itu, menyediakan Pedoman Penanggulangan Rabies untuk seluruh Faskes tingkat pertama dan lanjutan. Melatih pengelola program zoonosis baik dari sektor kesehatan manusia, hewan, maupun satwa liar.

"Menyediakan kebutuhan logistik berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR), menyediakan Media KIE untuk seluruh Faskes tingkat pertama dan lanjutan,” imbuh Imran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini