News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca juga: BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya

Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuNya.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).

Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:

1. Tawon klanceng 

Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Baca juga: Ada 41 Produk Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji Klinik BPOM

2. Montalin 

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

3. Wantong

Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

4. Xian ling

Tersebar di Jawa, Kalimantan dan NTT
 
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

5. Gelatik Sari Manggis

Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

6. Kuat lelaki cap Beruang 

Ada diSumatera, Jawa, dan Kalimantan
 
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Petugas BBPOM Semarang yang di wakili Kepala Balai Besar POM Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dit.Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2020-2021 serta hasil pengawasan dari tahun 2019-2020 secara simbolis di depan Kantor BBPOM Semarang Selasa (16/2/21).  (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

7. Pil Sakit Gigi Pak Tani 

Tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

8. Minyak lintah Papua 

Ada di Sumatera, Bali dan Kalimantan Tanpa izin edar

BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

Masyarakat harus selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran  informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini