Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan dari 480 anak yang menjadi korban bullying di sekolah pada periode 2016 hingga 2020.
Sulit memutus mata rantai kasus perundungan ini menjadi pokok permasalahan.
Oleh karenanya, perlu peran serta keluarga dan lingkungan.
Hal ini diungkapkan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Anak dan Remaja (Psikiatri) RS Pondok Indah dr Anggia Hapsari, Sp. K. J, Subsp. A. R. (K).
Agar bisa memutuskan perundungan, maka orang-orang perlu tahu jenis perundungan.
"Ada berbagai jenis perundungan, tak hanya fisik saja yang lebih mudah diidentifikasi karena terlihat lukanya, tetapi ada pula perundungan yang sifatnya merusak relasi sosial seseorang," kata dr Anggia pada keterangannya, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Oknum Guru Rundung Siswi karena Tak Berkerudung di Sragen, Kepala Sekolah akan Lakukan Pembinaan
Nah berikut 4 jenis perundungan :
1. Perundungan fisik
Perundunggna fisik adalah jenis perundungan yang melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban.
Bentuk perundungan jenis pertama ini di antaranya seperti memukul, menendang, meludahi, mendorong, mencekik, melukai menggunakan benda.
Selain itu juga memaksa korban melakukan aktivitas fisik tertentu, menjambak, merusak benda milik korban, dan lain-lain.
"Perundungan fisik adalah jenis yang paling tampak dan mudah untuk diidentifikasi dibandingkan perundungan jenis lainnya," kata dr Anggia lagi.
2. Perundungan Verbal