TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengatakan tidak ada unsur perundungan (bullying) terhadap kasus siswa MA As-Syafi'iyah berinisial AA (16) yang koma usai diduga dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menungkapkan AA berkelahi atau duel satu lawan satu dengan siswa lainnya sehingga luka-luka.
"Karena pelakunya anak, mereka berkelahi. Jadi, bukan bullying. Berkelahi mereka satu lawan satu, terduga pelaku ada 1 orang," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bully: Dikeroyok 7 Orang di Sekolah
Tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, kata Ade Rahmat, saat ini sudah mengecek ke lokasi kejadian.
Pihaknya bahkan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi atas kasus itu.
"Hingga saat ini, tadi tim dari PPA sudah ke lokasi, ke sekolah mengecek dengan Kasat Reskrim dan sudah ada lima orang saksi yang kami periksa," tutur dia.
"Dan kasus ini masih terus berjalan proses penyelidikannya," lanjut eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten tersebut.
Sementara itu, Saut Hamonongan selaku kuasa hukum siswa inisial AA mempertanyakan pernyataan pihak kepolisian itu.
"Kalau kami sih, kalau polisi bilang begitu, tinggal kami buktikan saja rekaman CCTV-nya," ucapnya.
"Ya enggak mungkin satu lawan satu bisa separah itu, kritis, kami sederhana lah. Enggak usah kami panjang kali lebar membahas hukum acara atau KUHP, enggak usah. Logika awam saja, satu lawan satu masa yang satu kritis yang satu enggak terjadi apa-apa," sambung dia.
Pernyataan kuasa hukum korban
Saut Hamonongan, kuasa hukum AAP mempertanyakan pernyataan tersebut dan meminta polisi membutikannya dengan membuka rekaman CCTV.
"Kalau kita sih, kalau polisi bilang begitu, tinggal kita buktikan saja rekaman CCTV-nya," kata Saut saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Anak Ketua Umum Partai Politik Diduga Ikut Lakukan Bully di Binus School Simprug, Ini Kata Polisi
Menurut Saut, korban tidak mungkin dalam kondisi kritis jika hanya terlibat perkelahian satu lawan satu dengan pelaku.
"Ya gak mungkin satu lawan satu bisa separah itu, kritis, kita sederhana lah. Nggak usah kita panjang kali lebar membahas hukum acara atau KUHP, nggak usah. Logika awam saja, satu lawan satu masa yang satu kritis yang satu nggak terjadi apa-apa," ujar dia.