Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transformasi digital di bidang kesehatan terus digaungkan. Salah satunya sistem pencatatan riwayat medis pasien kini wajib berbasis elektronik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan pada tanggal 31 Desember 2023 seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia diwajibkan untuk beralih dari sistem pencatatan riwayat medis pasien yang manual menjadi sistem elektronik.
Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan Apresiasi Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah
Adapun faskes di Indonesia, termasuk rumah sakit umum dan swasta dari berbagai tipe, klinik, praktek dokter mandiri, dan laboratorium.
Ketentuan ini merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022.
Nantinya rekam medis yang sudah terdigitalisasi akan terhubung dengan berbagai sistem lain seperti Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Klinik (SIM-RS & SIM-K), Sistem Informasi Laboratorium, Sistem Informasi Radiologi, Sistem Rujukan Terintegrasi Nasional (SISRUTE Nas), dan sebagainya.
Untuk mendukung hal itu MaxQuad menawarkan sistem pelayanan kesehatan termasuk sistem EMR (Electronic Medical Record) atau Rekam Medis Elektronik.
Kedepan EMR dapat terintegrasi dengan SATU SEHAT, program Pemerintah untuk menciptakan sistem informasi kesehatan terpadu di seluruh Indonesia.
Baca juga: dr Zaidul Paparkan Masalah Kesehatan yang Timbul Saat Pencernaan Terganggu & Cara Detox Pencernaan
Hal ini meningkatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan efisien, meningkatkan keselamatan pasien, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan.
"Integrasi ini memberikan kemudahan bagi manajemen faskes dalam mengikuti kebijakan pemerintah serta memudahkan masyarakat mengakses seluruh riwayat kesehatan di mana pun berada, baik untuk pencegahan penyakit maupun pengobatan yang efektif sekarang dan di masa depan," ujar Chief Operating Officer MaxQuad Dr Hartati B Bangsa, MKK dalam peluncuran Maxquad, Jumat (28/7/2023).