Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengklasifikasi Aspartam adanya kemungkinan karsinogenik atau memicu kanker bagi manusia (IARC Group 2B).
Meski begitu, WHO tidak meminta produsen minuman ringan untuk menarik produknya atau melarang konsumsi minuman ringan di tengah masyarakat
WHO mengklasifikasi Aspartam adanya kemungkinan karsinogenik atau memicu kanker bagi manusia
Aspartam adalah pemanis buatan (kimia) yang banyak digunakan dalam berbagai produk makanan dan minuman sejak tahun 1980-an.
Baca juga: BPOM Sebut Pemanis Buatan Aspartam Masih Aman Digunakan
Pemanis buatan ini kerap ditemukan pada minuman diet, permen karet, gelatin, es krim.
Atau produk susu seperti yogurt, sereal sarapan, pasta gigi dan obat-obatan seperti obat batuk dan obat kunyah. vitamin.
Dikutip dari website resmi WHO Indonesia, hal ini berdasarkan penelitian Kanker (IARC) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Komite Pakar Gabungan Pangan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Aditif (JECFA).
“Penilaian aspartam telah menunjukkan bahwa, sementara keamanan bukan perhatian utama pada dosis yang biasa digunakan, efek potensial telah dijelaskan yang perlu diselidiki oleh penelitian yang lebih banyak dan lebih baik.”
Baca juga: Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam
IARC mengklasifikasikan aspartam sebagai kemungkinan karsinogenik bagi manusia (Grup 2B) berdasarkan bukti terbatas untuk kanker pada manusia.
Khususnya, untuk karsinoma hepatoseluler, yang merupakan jenis kanker hati.
Ada juga bukti terbatas untuk kanker pada hewan percobaan dan bukti terbatas terkait dengan kemungkinan mekanisme penyebab kanker.
Namun lebih lanjut, dr Mary Schubauer- Berigan dari program IARC Monographs menekankan jika masih perlu menyempurnakan penelitian ini.
"Menggarisbawahi perlunya penelitian lebih lanjut untuk menyempurnakan pemahaman kita tentang apakah konsumsi aspartam menimbulkan bahaya karsinogenik,” kata Mary lagi.
Meski demikian, disebutkan tidak diperlukan adanya perubahan batas asupan harian aspartam.
JECFA menyimpulkan dari data yang dievaluasi tidak ada alasan yang cukup kuat untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima.
Baca juga: Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam
Di mana, batas asupan aspartam harian adalah sebesar 0-40 miligram per kilogram berat badan.
Oleh karena itu panitia menegaskan kembali bahwa (masih) aman bagi seseorang untuk mengkonsumsi dalam aturan batasan tersebut per hari.
Misalnya, sekaleng minuman ringan diet mengandung 200 atau 300 mg aspartam.
Orang dewasa dengan berat 70kg bisa mengonsumsi lebih dari 9–14 kaleng per hari untuk melebihi asupan harian yang dapat diterima.
Dengan asumsi tidak ada asupan lain dari sumber makanan lain.
--