TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan cara membuang sampah obat dengan tepat.
Pasalnya jika tidak dibuang dengan benar, sampah obat bisa saja digunakan ulang (re-use) dan di re-labeling untuk keperluan produksi obat ilegal dengan modus perubahan/perpanjangan kedaluwarsa oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ada 3 jenis bentuk obat, yakni cair atau sirup, tablet hingga salep dan inhaler.
Tentunya, cara membuang sampah obat dari ketiga jenis tersebut berbeda.
Cara buang sampah obat jenis produk sirup dan cairan obat luar:
1. Periksa apakah terdapat endapan. Apabila terdapat endapan, tambahkan air lalu kocok hingga endapan larut.
Baca juga: Industri Farmasi Musnahkan 3 Produk Obat Sakit Perut yang Tak Penuhi Syarat Keamanan BPOM
2. Tuang cairan ke dalam plastik
3. Tambahkan barang yang tidak enak seperti ampas kopi atau tanah
4. Tutup plastik dengan rapat dan buang ke tempat sampah
5. Rusak label/penandaan pada kemasan primernya (botol) dengan menyobek atau mencoret
6. Buang kemasan/wadah/botol tersebut ke tempat sampah
Cara buang sampah obat jenis produk tablet, pil, puyer, salep dan krim:
1. Pisahkan obat dari kemasannya
2. Rusak label/penandaan untuk menghilangkan identitas obat