TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah calon dokter spesialis.
Calon dokter ini baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dikethaui menjadi korban perundungan di tiga Rumah Sakit yang ditegur Kemenkes.
Kemnekes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah calon dokter spesialis.
Tiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8/2023).
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik.
Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
Baca juga: Kemenkes Bantah Ada Kebocoran Data Pelapor Perundungan Calon Dokter Spesialis
Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes.
"Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut," ucapnya.
Dia mengatakan perundungan tidak akan menghasilkan dokter yang bermutu, profesional, dan bermartabat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk tegas memberantas praktik tersebut.
Azhar pun mengatakan pihaknya akan terus mengeluarkan kanal pelaporan jika dokter mengalami perundungan dari senior.
Adapun untuk saat ini Kemenkes telah meluncurkan layanan hotline untuk kasus dokter korban perundungan.
Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp 0812-9979- 9777 ataupun website www.perundungan.kemkes.go.id.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengatakan, sejauh ini Kemenkes telah menerima
91 aduan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran sejak diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.