Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi sanksi berupa teguran tertulis terhadap RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena ada pratik perundungan dokter.
Menyikapi hal tersebut, pihak RSCM pun buka suara.
Dalam keterangan tertulisnya, RSCM akan menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tersebut.
Diketahui, praktik perundungan yang ditemukan terjadi dalam proses pendidikan, baik dalam pendidikan dokter, dokter spesialis, maupun dokter subspesialis di RSCM Jakarta.
"RSCM akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," tuls RSCM dalam keterangannya Kamis (17/08/2023).
Baca juga: Kemenkes Tegur Tiga RS Berkait Perundungan Calon Dokter Spesialis, Salah Satunya RSCM
RSCM menyatakan, terus mendukung upaya Pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan praktik bullying agar menghasilkan lulusan dokter-dokter terbaik secara keilmuan serta sebagai insan yang bermartabat dan berperilaku luhur .
Sejak tanggal 24 Juli 2023 telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM, serta membentuk Satuan Tugas Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual di RSCM.
Baca juga: Meninggal di RSCM, Cipto Raharjo Pria Obesitas 200 Kilogram Bakal Dimakamkan di Tegal
RS pendidikan tersebut memandang bahwa sanksi peringatan ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan.
Sanksi ini menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan.
Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik.
Sebelumnya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan telah menerima 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.
Laporan ini akan kami teruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti.
Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Drg. Murti Utami (17/8).