TRIBUNNEWS.COM - Apa syarat Pilkada 2 putaran? simak aturan dan ketentuan berikut ini.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 putaran pertama telah berlangsung di 544 daerah di Indonesia, serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Setelah melihat hasil quick count Pilkada 2024, terdapat salah satu daerah yang memiliki kemungkinan melakukan pilkada 2 putaran.
Seperti Pilkada Jakarta 2024, daerah yang kemungkinan bisa menggelar pilkada 2 putaran.
Sebab, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Jika seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut di atas dalam pemilihan, maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.
Mengingat Pilkada Jakarta 2024 terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta Pramono Anung-Rano Karno.
Adanya tiga paslon membuat tidak ada pasangan yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara dalam pilkada.
Jika terjadi demikian, maka akan ada pilkada putaran kedua yang nantinya diikuti oleh dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.
Bagaimana Aturan Pilkada 2 Putaran?
Merujuk aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pilkada dilaksanakan serentak sebanyak 1 kali putaran saja di 545 wilayah. Pasangan calon yang berhasil meraih suara terbanyak pun akan ditetapkan sebagai pemenangnya.
Baca juga: Kubu Pramono-Rano Pede Menang Satu Putaran, Ini Hasil Real Count dan Quick Count Pilkada Jakarta
Hal ini sesuai dengan Pasal 107 ayat (1) yang berbunyi: “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.”
Begitu pula dengan Pasal 109 ayat (1) yang bunyinya: “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.”